SOAL :
Dalam hal pengendalian tepat mutu dalam pelaksanaan
pekerjaan, harus memperhatikan batasan dan aturan yg telah dibuat oleh
perencanaan. Buatkan secara detail Gambaran/Spesifikasi Teknis/Rencana Kerja
dan Syarat untuk Item PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT.
PEMBAHASAN :
Gambaran/Spesifikasi Teknis/Rencana Kerja dan Syarat
untuk Item PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT.
A. Batasan/Syarat Pelaksanaan Pekerjaan
Gedung Bertingkat
Dalam
melaksanakan pekerjaannya, Penyedia Jasa harus tunduk kepada :
1. Undang-Undang
Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2. Undang-Undang
Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3. Undang-Undang
No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
4. Undang-Undang
No. 13 Tahun 2013, tentang Ketenagakerjaan;
5. Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung
6. Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
7. Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan
Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
8. Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan
Kebakaran di Perkotaan
9. Keputusan
Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana
Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat
Kebakaran pada Bangunan Gedung.
10. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007, tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Gedung Negara.
11. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014, tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
12. Peraturan
umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
13. SNI
2847:2013, tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Non
Gedung
14. SNI
1729:2015, tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
15. Peraturan
Umum Bahan Nasional (PUBI 1992)
16. SNI
0225:2011, tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011, beserta
amandemen)
17. Peraturan
Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
18. Peraturan
Umum Instalasi Air (AVWI)
19. Algemenee
Voorwarden (AV)
B. Batasan/Syarat Pelaksanaan Pekerjaan
Gedung Bertingkat
1. Dokumen
Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Jasa terdiri atas :
a. Adendum
Surat Perjanjian beserta lampiran adendumnya;
b. Pokok
perjanjian/kontrak beserta lampirannya;
c. Surat
penawaran beserta penawaran harga;
d. Syarat-syarat
khusus Kontrak;
e. Syarat-syarat
umum Kontrak;
f.
Spesifikasi khusus;
g. Spesifikasi
umum;
h. Gambar-gambar;
i.
Daftar kuantitas dan harga; dan
j.
Dokumen lainnya seperti:
jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP
2. Dokumen
Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki pada huruf a di atas;
3. Penyedia
Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS, Daftar Kuantitas dan Harga Satuan
serta dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat
perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara
gambar satu dengan lainnya, Penyedia Jasa wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan MK / PENGAWAS.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS
yang harus diikuti adalah :
a. Bila
terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka harus
segera meminta keputusan Konsultan MK / PENGAWAS lebih dahulu.
b. Bila
skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas
akan menyebabkan ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Konsultan MK / PENGAWAS lebih dahulu.
c. Bila
tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan MK /
PENGAWAS.
d. RKS
dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang
RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e. Yang
dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
4. Bila
akibat kekurang telitian Penyedia Jasa dalam melakukan pelaksanan pekerjaan,
terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka
Penyedia Jasa harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah
dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah
memperoleh keputusan Konsultan MK / PENGAWAS tanpa ganti rugi apapun dari
pihak-pihak lain. Selama pelaksanaan pekerjaan, apabila terjadi perselisihan/
konflik dengan masyarakat sekitar atau pihak lain, maka Penyedia Jasa
diwajibkan menyelesaikan permasalahan tersebut. Segala konsekuensi biaya yang
timbul pada penyelesaian permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa.
C. ASURANSI DAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
1. Asuransi
Tenaga Kerja
Penyedia Jasa diwajibkan mengasuransikan
seluruh tenaga kerja yang dilibatkan pada perusahaan asuransi tenaga kerja
sesuai dengan yang dikehendaki dan memenuhi persyaratan.
2. Asuransi
Konstruksi (CAR – Contractor‟s All Risk)
Penyedia Jasa diwajibkan menjamin semua
risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau
konstruksi (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian).
3. Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB)
Penyedia Jasa harus membantu pengurusan
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas permintaan Pemberi pekerjaan. Biaya IMB
ditanggung oleh Penyedia jasa.
4. Penyambungan
Listrik, Air Bersih, dan Hydrant
Penyedia Jasa harus membantu pengurusan
penyambungan listrik, air bersih, dan hydrant atas permintaan Pemberi
pekerjaan. Biaya penyambungan listrik, air bersih, dan hydrant ditanggung oleh
Pemberi pekerjaan.
D. RENCANA KERJA PENGERJAAN BANGUNAN
GEDUNG BERTINGKAT
Rencana
kerja pengerjaan bangunan gedung bertingkat terdiri dari :
1. Pekerjaan
Persiapan;
2. Pekerjaan
Tanah;
3. Pekerjaan
Halaman;
4. Pekerjaan
Struktur Bangunan Gedung;
5. Pekerjaan
Arsitektural;
6. Pekerjaan
Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing.
7. Serah
Terima Pekerjaan.
8. Masa
Pemeliharaan.
Secara
deskriptif pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
1. Pekerjaan
Persiapan yang harus dilaksanakan adalah pembersihan lokasi yang menjadi lokasi
dibangunnya Gedung Bertingkat dan persiapan lainnya yang diperlukan sebelum
dimulainya pekerjaan konstruksi.
2. Pekerjaan
struktur yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan struktur Gedung bertingkat dari
lantai semi basement hingga lantai delapan, termasuk pembuatan pelat atap
(lantai pelat beton bertulang) dan Pekerjaan struktur Gedung Bangunan
Penghubung. Pekerjaan struktur lainnya adalah pekerjaan struktur tangga,
struktur dinding beton, struktur dinding ruang lift, serta bagian-bagian
struktur lainnya.
3. Pekerjaan
arsitektural yang akan dilaksanakan adalah membuat semua bagian atau komponen
bangunan gedung dan di luar gedung yang bersifat arsitektural, mulai dari
pekerjaan lantai hingga pekerjaan langit-langit serta semua pekerjaan
arsitektural yang berada di antaranya termasuk pekerjaan pintu dan jendela.
4. Pekerjaan
mekanikal, elektrikal dan plambing bangunan gedung dan di luar gedung yang akan
dilaksanakan meliputi semua pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plambing mulai
pekerjaan instalasi dan jaringan listrik daya dan penerangan, pekerjaan
pemasangan lift, penangkal petir, jaringan air bersih, jaringan air kotor,
jaringan hydrant, penerangan/pencahayaan, penghawaan dan AC, serta
bagian-bagian lain yang melengkapinya.
5. Pekerjaan
Serah Terima Pekerjaan, meliputi :
a. Apabila
pekerjaan telah selesai 100 % sesuai volume yang harus terpasang dalam
kontrak/adendum kontrak, maka dapat dilakukan pembayaran dengan nilai komulatif
pembayaran sebesar 95% dari Nilai Kontrak/adendum kontrak, setelah penyedia
jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk
melaksanakan Penyerahan Pertama (Provisional Hand Over/PHO) dibuktikan dengan Berita
Acara Kemajuan Prestasi Pekerjaan yang dibuat oleh konsultan MK / PENGAWAS dan
disetujui oleh PPHP, pekerjaan dinyatakan diterima setelah dilakukan
pemeriksaan atas semua volume pekerjaan yang harus terpasang sesuai
kontrak/adendum kontrak dan setelah ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan
oleh PPHP.
b. Pembayaran
akhir berupa retensi sebesar 5% dari Nilai Kontrak/Adendum kontrak dibayarkan
setelah Serah Terima kedua (FHO) atau di bayarkan pada akhir tahun anggaran,
setelah Penyedia Jasa menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % dari nilai
kontrak/adendum kontrak berupa Bank Garansi yang mempunyai program surety ship.
c. Jaminan
Pemeliharaan akan dikembalikan setelah Penyedia Jasa menyelesaiakan pekerjaan
pemeliharaan, setelah berakhirnya masa pemeliharaan 6 bulan setelah PHO dan
setelah Penyedia Jasa penyedia jasa mengajukan permintaan secara tertulis
kepada KPA melalui PPK untuk melaksanakan Penyerahan Akhir (Final Hand
Over/FHO) dibuktikan dengan Laporan pelaksanaan masa pemeliharaan yang dibuat
oleh konsultan MK/pengawas dan disetujui oleh PPHP, pekerjaan dinyatakan
diterima setelah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan masa pemeliharaan dan
setelah ditandatanganinya Berita Acara pemeriksaan masa pemeliharaan oleh PPHP,
penyedia jasa yang tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO)
dimasukkan dalam Daftar Hitam.
d. Penyedia
Jasa harus melaksanakan pemeliharaan atas hasil pekerjaan sehingga kondisi
pekerjaan selama masa pemeliharaan tetap seperti pada saat Penyerahan Pertama
(PHO).
6. Pekerjaan
Pemeliharaan Gedung dan di Luar Gedung
Penyedia Jasa melaksanakan pemeliharaan
terhadap hasil pekerjaan selama waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak.
Pemeliharaan dimaksudkan untuk menjaga hasil pekerjaan harus sesuai dengan
spesifikasi, kualitas, dan kuantitas selama waktu pemeliharaan khususnya, dan
menjamin hingga umur rencana tercapai dengan memperkirakan hasil deteksi selama
masa pemeliharaan.
E. CONTOH URAIAN PEKERJAAN GEDUNG
BERTINGKAT DENGAN 3 LANTAI
Item Pekerjaan
|
Lingkup
Pekerjaan
|
Pekerjaan
Persiapan
|
a.
Pembersihan lokasi
b.
Pengukuran dan pemasangan bouwplank
c.
Papan nama, pagar proyek, listrik, air kerja,
& direksi kit
d.
Mobilisasi dan demobilisasi
e.
Sewa lift barang
f.
Bongkaran paving dan kansten lansekap Selatan
Gedung Rektorat lama
g.
Urugan, pembersihan, striping rumput lansekap
Selatan Futsal Indoor.
h.
Pekerjaan bongkar pasang Climbing Wall
i.
Pembongkaran dan pemindahan Panggung Demokrasi
j.
Pekerjaan penggatian kabel power NYFGBY 4 x 12 mm
|
Pekerjaan
Tanah
|
a.
Anti rayap
b.
Galian tanah
c.
Urug tanah dan pasir
d.
Pemadatan tanah
e.
Buang tanah bekas galian
f.
Lantai kerja / rabat beton
|
Pekerjaan
Halaman
|
a.
Urug tanah subur
b.
Pemasangan pavement, kanstin
c.
Pekerjaan ramp jalan
d.
Penanaman rumput gajah mini
e.
Saluran drainase
f.
Sumur peresapan air hujan
g.
Pekerjaan septictank
h.
Pekerjaan GWT
i.
Pekerjaan pompa
|
Lantai Semi
Basement
|
a.
Pekerjaan Arsitektur meliputi :
|
·
Pekerjaan pasangan dinding bata ringan dan bata
merah
·
Pekerjaan pasangan batu alam
·
Pekerjaan finishing lantai
·
Pekerjaan plafond
·
Pekerjaan pintu, jendela, bouvent, glass block,
kisi-kisi
·
Pekerjaan tangga, tangga darurat dan railling
·
Pekerjaan ramp difabel
·
Pekerjaan lavatory, janitor dan pantry
·
Pekerjaan finishing cat eksterior dan interior
·
Pekerjaan kolom praktis, balok praktis, kolom
skelet dan balok skelet
|
|
b.
Pekerjaan Struktur meliputi :
|
|
·
Pekerjaan kolom dan balok
·
Pekerjaan beton praktis
·
Pekerjaan plat lantai
·
Pekerjaan struktur tangga
·
Pekerjaan struktur lift
|
|
c.
Pekerjaan MEP meliputi :
|
|
·
Pekerjaan sistem plumbing (air bersih, air bekas,
air kotor)
·
Pekerjaan sistem instalasi hydrant
·
Pekerjaan sistem fire alarm dan alat pemadam
kebakaran
·
Pekerjaan panel listrik, dan AC
·
Pekerjaan instalasi penerangan dan kabel tray
·
Pekerjaan instalasi, LAN, telepon dan tata suara
|
|
Lantai 2
|
a.
Pekerjaan Arsitektur meliputi :
|
·
Pekerjaan pasangan dinding bata ringan dan bata
merah
·
Pekerjaan pasangan batu alam
·
Pekerjaan finishing lantai
·
Pekerjaan plafond
·
Pekerjaan partisi
·
Pekerjaan pintu, jendela, bouvent, glass block,
kisi-kisi
·
Pekerjaan tangga, tangga darurat dan railling
·
Pekerjaan lavatory, janitor dan pantry
·
Pekerjaan finishing cat eksterior dan interior
·
Pekerjaan finishing fasad
·
Pekerjaan GRC
·
Pekerjaan ACP
·
Pekerjaan kolom praktis, balok praktis, kolom
skelet dan balok skelet
|
|
b.
Pekerjaan Strutur meliputi :
|
|
·
Pekerjaan kolom dan balok
·
Pekerjaan beton praktis
·
Pekerjaan konstruksi fasad
·
Pekerjaan plat lantai
·
Pekerjaan struktur tangga
·
Pekerjaan struktur lift
|
|
c.
Pekerjaan MEP meliputi :
|
|
·
Pekerjaan sistem plumbing (air bersih, air bekas,
air kotor)
·
Pekerjaan sistem instalasi hydrant
·
Pekerjaan sistem fire alarm dan alat pemadam
kebakaran
·
Pekerjaan panel listrik, dan AC
·
Pekerjaan instalasi penerangan dan kabel tray
·
Pekerjaan instalasi, LAN, telepon dan
·
tata suara
|
|
Lantai 3
|
a.
Pekerjaan Arsitektur meliputi :
|
·
Pekerjaan pasangan dinding bata ringan dan bata
merah
·
Pekerjaan pasangan batu alam
·
Pekerjaan finishing lantai
·
Pekerjaan plafond
·
Pekerjaan partisi
·
Pekerjaan pintu, jendela, bouvent, glass block,
kisi-kisi
·
Pekerjaan tangga, tangga darurat dan railling
·
Pekerjaan lavatory, janitor dan pantry
·
Pekerjaan finishing cat eksterior dan interior
·
Pekerjaan finishing fasad
·
Pekerjaan GRC
·
Pekerjaan ACP
·
Pekerjaan kolom praktis, balok praktis, kolom
skelet dan balok skelet
|
|
b.
Pekerjaan Strutur meliputi :
|
|
·
Pekerjaan kolom dan balok
·
Pekerjaan beton praktis
·
Pekerjaan konstruksi fasad
·
Pekerjaan plat lantai
·
Pekerjaan struktur tangga
·
Pekerjaan struktur lift
|
|
c.
Pekerjaan MEP meliputi :
|
|
·
Pekerjaan sistem plumbing (air bersih, air bekas,
air kotor)
·
Pekerjaan sistem instalasi hydrant
·
Pekerjaan sistem fire alarm dan alat pemadam
kebakaran
·
Pekerjaan panel listrik, dan AC
·
Pekerjaan instalasi penerangan dan kabel tray
·
Pekerjaan instalasi, LAN, telepon dan
·
tata suara
|
|
Lantai atap
|
a.
Pekerjaan Arsitektur meliputi :
|
·
Pekerjaan pasangan dinding
·
Pekerjaan
finishing lantai
·
Pekerjaan penggantung plafond
·
Pekerjaan
pintu
·
Pekerjaan finishing
·
Pekerjaan kolom praktis, balok praktis
·
Pekerjaan penutup atap
·
Pekerjaan waterproofing
·
Pekerjaan vertikal drain
|
|
b.
Pekerjaan Strutur meliputi :
|
|
·
Pekerjaan kolom dan balok
·
Pekerjaan beton praktis
·
Pekerjaan konstruksi Atap
·
Pekerjaan plat lantai
·
Pekerjaan struktur tangga
·
Pekerjaan struktur lift (hook lift)
|
|
c.
Pekerjaan MEP meliputi :
|
|
·
Pekerjaan roof tank
·
Pekerjaan penangkal petir
|
1. Pekerjaan
yang secara profesional harus dikerjakan oleh penyedia jasa khusus agar
mendapatkan hasil optimal, kecuali Penyedia Jasa mempunyai divisi khusus sesuai
dengan bidang yang disyaratkan, serta dapat melampirkan Sertifikat Tenaga Ahli
/ Tenaga Terampil (SKA/SKT) sesuai bidang pekerjaan yang disub-kontrakkan.
Pekerjaan yang harus disub-kontrakkan, meliputi :
a. Pekerjaan
Fondasi
b. Pekerjaan
Bekisting
c. Pekerjaan
Baja
d. Pekerjaan
Aluminium dan Kaca
e. Pekerjaan
Curtain Wall
f.
Pekerjaan Elektrik
g. Pekerjaan
IT / Elektronik
h. Pekerjaan
Mekanikal dan Plumbing
i.
Pekerjaan-pekerjaan khusus lainnya
Penunjukan
sub-kontraktor harus seijin PPK dan Konsultan MK / PENGAWAS. Pekerjaan yang
harus dikerjakan oleh Aplikator meliputi :
a. Pekerjaan
Anti Rayap
b. Pekerjaan
Cat dan Waterproofing
c. Pekerjaan
lainnya yang ditunjuk oleh penyedia barang
2. Pekerjaan
lain-lain
Pekerjaan yang jelas terkait langsung
maupun tidak langsung yang tidak bisa dipisahkan dengan pekerjaan utama sesuai
dengan gambar dan RKS. Uraian pekerjaan lebih detail seperti diuraikan pada
dokumen perencanaan (DED) dan Bill of Quantity (BoQ)
F. SARANA DAN CARA KERJA
1. Penyedia
Jasa wajib memeriksa kebenaran Dokumen DED dari kondisi lokasi eksisting
pekerjaan, meninjau tempat, lingkup pekerjaan dan batas fisik lokasi pekerjaan,
melakukan pengukuranpengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan
yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
2. Penyedia
Jasa harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan
orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan
yang ditugaskan kepadanya. Penyedia Jasa harus selalu menjaga disiplin dan
aturan yang baik di antara pekerja / karyawannya.
3. Penyedia
Jasa harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen,
pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang
diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam
kondisi baik.
4. Akses/jalan
masuk ketempat pekerjaan harus diadakan oleh Penyedia Jasa, bilamana diperlukan
atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan lokasi proyek tersebut.
Selama pekerjaan Penyedia Jasa harus memelihara seluruh jalan-jalan sementara
dan sebagainya yang mungkin diperlukan untuk memasuki bagian pekerjaan dan
menyingkirkan / membersihkan kembali pada waktu penyelesaian pekerjaan atau
jika diperintahkan juga memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan.
5. Segala
pekerjaan yang menurut Pengguna Jasa menyebabkan gangguan pada penduduk dan
lingkungan sekitar lokasi proyek yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan sesuai
pengarahan Pengguna Jasa, dan semua resiko akibat gangguan ini menjadi beban
Penyedia Jasa.
6. Penyedia
Jasa harus mendapatkan izin tertulis dari Konsultan MK / PENGAWAS untuk
melaksanakan pekerjaan yang tertera dalam Kontrak ini di luar jam-jam kerja
biasa, pada hari-hari minggu atau hari-hari libur-resmi.
7. Penyedia
Jasa wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas
seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta
pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
8. Shop
Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia Jasa dengan skala dan gambar
detail yang jelas sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan.
9. Shop
Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan/disahkan oleh Konsultan MK /
PENGAWAS paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum elemen konstruksi yang
bersangkutan dilaksanakan.
10. Konsultan
MK / PENGAWAS wajib memperingatkan dan memberhentikan pekerjaan apabila
ditemukan penyimpangan-penyimpangan selama pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
prosedur, persyaratan dan peraturan.
11. Sebelum
penyerahan pekerjaan ke-1, Penyedia Jasa sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan atau As Built Drawing yang terdiri atas:
a. Gambar
rancangan atau As Built Drawing pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan
dalam pelaksanaannya.
b. Gambar
rancangan atau As Built Drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa
gambar-gambar perubahan.
12. Penyelesaian
yang dimaksud pada ayat j harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan MK / PENGAWAS setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
13. Gambar
sesuai pelaksanaan dan buku panduan penggunaan peralatan, material,
pemeliharaan bangunan dan utilitas bangunan merupakan bagian pekerjaan yang
harus diserahkan pada saat penyerahan ke-1.
14. Penyempurnaan
/ perbaikan kembali pekerjaan yang harus dilaksanakan Penyedia Jasa, bila :
a. Komponen-komponen
pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami kerusakan atau
dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
b. Komponen-komponen
konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar pekerjaan pokoknya yang
mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman,
saluran buangan, jaringan listrik, dan lain sebagainya).
15. Pembenahan
lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan
termasuk bowkeet dan direksi keet sisa beton pondasi, tower crane dan
sebagainya, harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan
dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
https://docplayer.info/73001187-Spesifikasi-teknis-bagian-a-syarat-teknis-pekerjaan-arsitektur.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar