Minggu, 14 Juni 2020

KOMPOSISI PEMBENTUK RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)



KOMPOSISI PEMBENTUK RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)

Pengertian RAB
RAB adalah perhitungan rincian biaya yang diperlukan untuk setiap pekerjaan dalam proyek konstruksi, sehingga diperoleh estimasi biaya total yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek tersebut. Sedangkan definisi rencana anggaran biaya (RAB) menurut para ahli akan dijelaskan sebagai berikut:
1    .    Menurut J. A. Mukomoko
Dalam bukunya Dasar Penyusunan Anggaran Biaya Bangunan, 1987 Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek adalah perkiraan nilai uang dari suatu kegiatan (proyek) yang telah memperhitungkan gambar-gambar bestek serta rencana kerja, daftar upah, daftar harga bahan, buku analisis, daftar susunan rencana biaya, serta daftar jumlah tiap jenis pekerjaan.
2   .    Menurut Bachtiar Ibrahim
Dalam bukunya Rencana dan Estimate Real of Cost,1993, yang dimaksud Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyekadalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah, serta biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan bangunan atau proyek tersebut.
3   .    Menurut Sugeng Djojowirono
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek merupakan perkiraan biaya yang diperlukan untuk setiap pekerjaan dalam suatu proyek konstruksi sehingga akan diperoleh biaya total yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu proyek.

Item Rincian yang Wajib Ada di dalam RAB
     RAB memiliki beberapa komponen di dalamnya. Berikut di bawah ini item rincian yang harus ada dalam RAB :
1  .      Uraian pekerjaan. Jika pekerjaan konstruksi biasanya terdapat sub jenis pekerjaan misalnya pekerjaan persiapan, galian, urugan dan pekerjaan pondasi beton.
2  .      Volume pekerjaan (Unit). Jika di dalam pengadaan barang biasanya digunakan satuan unit. Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi kebanyakan dihitung dalam satuan meter persegi (m2), meter kubik (m3), atau unit.
3    .      Harga satuan. Jika pengadaan barang cukup mengalikan harga satuan dengan unit barang sehingga ditemukan biaya belanja modal. Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi dipisah menjadi dua bagian, yaitu harga jasa atau harga jasa berikut materialnya. Kemudian, kalikan volume pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan.
4   .      Total upah pekerja. Upah pekerja ini umumnya hanya untuk pekerjaan jasa konstruksi saja, yaitu didapatkan dari biaya per jam x estimasi waktu pekerjaan x total pekerja.
5.      Total material bahan bangunan.
  1. Grand Total, yaitu jumlah harga yang didapatkan dari penjumlahan total upah dengan total material atau perkalian volume dengan total upah.

Langkah-langkah Penyusunan RAB
     Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya. :
·         Mempelajari Gambar Kerja Detail (DED) dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Sebelum menyusun RAB pengadaan jasa konstruksi seorang Quantity of Surveyor tentunya harus mempelajari Gambar Kerja Detail (DED) yang disediakan oleh Pemilik Proyek. Mempelajari DED bertujuan untuk mengetahui item-item pekerjaan apa saja yang akan dikerjakan beserta tahapannya. Kemudian, Penyedia menentukan metode apa yang tepat dan efisien untuk digunakan dalam pekerjaan tersebut, tentunya dengan mempertimbangkan RKS yang telah ditetapkan oleh Panitia. Pada akhirnya tujuan dari mempelajari DED dan RKS ini untuk mendapatkan harga satuan yang murah dan efisien.
·          Menyusun Item Pekerjaan dan Menghitung Volume Pekerjaan.
Tahapan yang selanjutnya dilakukan oleh Penyedia adalah menguraikan item-item pekerjaan yang akan dikerjakan. Setelah semua item yang diperlukan didaftar dengan baik, maka langkah selanjutnya adalah menghitung volume pekerjaan. Penghitungan ini dilakukan dengan cara menghitung banyaknya volume pekerjaan dalam satu satuan, misalkan per m2, m3, atau per unit. Volume pekerjaan nantinya dikalikan dengan harga satuan pekerjaan, sehingga didapatkan jumlah biaya pekerjaan.
·         Membuat dan Menentukan Daftar Harga Satuan Pekerjaan (H1)
Untuk pekerjaan konstruksi, harga satuan pekerjaan dapat dipisahkan menjadi harga upah, material dan alat. Harga satuan pekerjaan merupakan item yang harus hati-hati dalam menentukannya, karena dalam tahapan ini seorang Quantity of Surveyor harus mempertimbangkan banyak faktor. Dalam menentukan harga satuan cukup menggunakan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK). Jika semua penyedia jasa menggunakan HSPK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pusat akan terjadi penawaran harga yang sama. Untuk sebuah tender yang dilelang melalui situs LPSE, penyedia jasa cukup mengisi harga satuan karena item pekerjaan dan volume pekerjaan sudah disiapkan oleh Pemilik Kerja. 
Sebelum menentukan H1 terlebih dahulu tentukan Harga Satuan diluar keuntungan (H0). H0 ini dalam dunia kontraktor sering disebut RAP. RAP yaitu rencana anggaran biaya proyek pembangunan yang dibuat kontraktor untuk memperkirakan berapa sebenarnya biaya sesungguhnya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu kontrak kerja proyek konstruksi. Jadi dari pengertian RAP tersebut bisa kita lihat bahwa selisih antara RAP dan RAB merupakan gambaran awal untuk memperkirakan laba rugi perusahaan kontraktor.
Beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan H0 adalah :
1.      Biaya Asuransi Ketenagakerjaan dan Perlengkapan K3. Jika tidak ada biaya asuransi ketenagakerjaan dan perlengkapan K3, maka biaya-biaya tersebut dimasukkan kedalam setiap Harga Satuan.
2.      Pastikan mendapatkan harga bahan material, sewa alat dan jasa aplikasi langsung lainnya dari supplier atau subcontractor dengan ketentuan harga sudah termasuk PPN dan PPh serta berapa besar diskon yang diberikan.
3.      Biaya tidak langsung (Overhead) merupakan biaya lain-lain yang tidak tertera dalam RAB, seperti gaji staff, biaya transprotasi staff, mesh karyawan, pembelian barang kecil-kecilan misal jajanan untuk rapat, air minum karyawan proyek, alat tulis kantor dll.
Berdasarkan uraian diatas dapat dirumuskan harga satuan dasar adalah :




Dalam menyusun harga awal di luar keuntungan (H0) apabila nilai Harga supplier/sub kontraktor sudah termasuk PPN dan PPh maka nilainya dianggap "nol". Harga H0 akan menjadi acuan untuk menyusun Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), Sedangkan Harga Satuan Upah, Metrial dan Alat (H1) akan menjadi dasar pembutan analisa Harga Satuan Pekerjaan dalam RAB. Harga Satuan Upah, Material dan Alat dihitung menggunakan rumus,

H1 = H0 + Keuntungan + Discount

H1 disajikan dalam sebuah tabel seperti berikut,




·         Membuat Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)
Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) merupakan sebuah analisa perhitungan kebutuhan biaya harga satuan upah, bahan material dan sewa alat berat untuk mendapatkan harga per satu satuan volume pekerjaan. Sebagai contoh uraian pekerjaan Pekerasan jalan inspeksi t 20 cm, satuan volume yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah m3 (meter kubik). Dalam satuan volume tersebut harga yang tertera berupa harga gabungan dari upah pekerja/mandor, material (sirtu), dan alat (dump truck, bulldozer, vibrator roller).
AHSP sendiri terdiri dari uraian harga, koefisien, harga satuan upah, material dan alat, hasil kali koefisien dan harga satuan. Hasil kali tersebut dijumlah dan menjadi harga satuan. Berikut ini contoh penghitungan analisa harga satuan pekerjaan:


Nilai koefisien dapat dilihat melaui perturan-peratuan nasional pemerintah seperti SNI atau peraturan pemerintah daerah.

·         Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Setelah mendapatkan nilai harga satuan pekerjaan maka susunlah Rancana Anggaran Pelaksanaan (RAP) terlebih dahulu. Setelah RAP disusun dan mendapatkan nilai total biaya yang harus dikerjakan, maka bandingkan nilai tersebut dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate/HPS). Jika nilai RAP lebih kecil dari nilai OE maka paket pekerjaan tersebut bisa dikerjakan. Akan tetapi jika nilai HPS lebih besar dari pada nilai RAP, maka mustahil paket pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan.
Penetapan RAB dengan cara melihat seberapa besar selisih nilai RAP terhadap nilai HPS. Dengan selisih itu dapat diperkirakan keuntungan berapa yang bisa diambil. Besarnya margin keuntungan tergantung pada kebijakan disetiap perusahaan penyedia jasa. Kebanyakan keuntungan yang diambil oleh setiap kontraktor sebesar 10%. Apabila selisih nilai RAP dan HPS tidak memungkinkan untuk mengambil keuntungan yang diinginkan, maka perusahaan tidak akan mengikuti tender.
Grand total seluruh item pekerjaan dalam RAB kemudian dikenal dengan nilai penawaran/harga penawaran. Tender dalam lingkungan pemerintahan dengan menggunakan LPSE, besarnya nilai penawaran setiap penyedia jasa dapat diakses oleh masyarakat umum.
Jika penawaran yang disampaikan oleh Penyedia berada dibawah 80% atau berada diatas 110% dari nilai HPS, maka Penyedia jasa wajib menyertakan bukti survei harga. Akan tetapi kebiasaan umum yang terjadi pada setiap tender, penyedia jasa akan menawar lebih kecil dari nilai HPS. Dalam aturan proyek tender pemerintahan jika panitia tender telah menemukan tiga penawar terendah yang memenuhi kualifikasi, maka panitia diperbolehkan untuk tidak membuka dokumen penawaran dari penyedia jasa yang lainnya.

Untuk contoh RAB dan Kurva S dapat Di Klik Disini


Daftar Pustaka

https://www.situstekniksipil.com/2017/11/rencana-anggaran-biaya-rab.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RENCANA MUTU KONTRAK (RMK)

NAMA   : MELDI GIJAYANTO NIM       : 417110089 KELAS  : 6C           KATA PENGANTAR Sebagai realisasi kontrak kerja a...