KOMPOSISI
PEMBENTUK RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
Pengertian RAB
RAB adalah perhitungan rincian biaya yang
diperlukan untuk setiap pekerjaan dalam proyek konstruksi, sehingga diperoleh
estimasi biaya total yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Sedangkan definisi rencana anggaran biaya (RAB) menurut para ahli akan
dijelaskan sebagai berikut:
1 . Menurut J. A. Mukomoko
Dalam bukunya Dasar Penyusunan Anggaran Biaya
Bangunan, 1987 Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek adalah perkiraan
nilai uang dari suatu kegiatan (proyek) yang telah memperhitungkan
gambar-gambar bestek serta rencana kerja, daftar upah, daftar harga bahan, buku
analisis, daftar susunan rencana biaya, serta daftar jumlah tiap jenis
pekerjaan.
2 . Menurut Bachtiar
Ibrahim
Dalam bukunya Rencana dan Estimate Real of
Cost,1993, yang dimaksud Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyekadalah
perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah, serta
biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan bangunan atau proyek
tersebut.
3 . Menurut Sugeng Djojowirono
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Proyek merupakan perkiraan biaya yang diperlukan untuk setiap pekerjaan
dalam suatu proyek konstruksi sehingga akan diperoleh biaya total yang
diperlukan untuk menyelesaikan suatu proyek.
Item Rincian yang Wajib Ada di dalam RAB
RAB
memiliki beberapa komponen di dalamnya. Berikut di bawah ini item rincian yang
harus ada dalam RAB :
1 .
Uraian
pekerjaan. Jika pekerjaan konstruksi biasanya terdapat sub jenis pekerjaan
misalnya pekerjaan persiapan, galian, urugan dan pekerjaan pondasi beton.
2 .
Volume
pekerjaan (Unit). Jika di dalam pengadaan barang biasanya digunakan satuan
unit. Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi kebanyakan dihitung dalam satuan
meter persegi (m2), meter kubik (m3), atau unit.
3 .
Harga
satuan. Jika pengadaan barang cukup mengalikan harga satuan dengan unit barang
sehingga ditemukan biaya belanja modal. Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi
dipisah menjadi dua bagian, yaitu harga jasa atau harga jasa berikut
materialnya. Kemudian, kalikan volume pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan.
4 .
Total
upah pekerja. Upah pekerja ini umumnya hanya untuk pekerjaan jasa konstruksi
saja, yaitu didapatkan dari biaya per jam x estimasi waktu pekerjaan x total
pekerja.
5.
Total
material bahan bangunan.
- Grand
Total, yaitu jumlah harga yang didapatkan dari penjumlahan total upah
dengan total material atau perkalian volume dengan total upah.
Langkah-langkah
Penyusunan RAB
Berikut langkah-langkah yang harus
diperhatikan dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya. :
·
Mempelajari
Gambar Kerja Detail (DED) dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Sebelum menyusun RAB pengadaan jasa konstruksi
seorang Quantity of Surveyor tentunya harus mempelajari Gambar Kerja Detail (DED)
yang disediakan oleh Pemilik Proyek. Mempelajari DED bertujuan untuk mengetahui
item-item pekerjaan apa saja yang akan dikerjakan beserta tahapannya. Kemudian,
Penyedia menentukan metode apa yang tepat dan efisien untuk digunakan dalam
pekerjaan tersebut, tentunya dengan mempertimbangkan RKS yang telah ditetapkan
oleh Panitia. Pada akhirnya tujuan dari mempelajari DED dan RKS ini untuk
mendapatkan harga satuan yang murah dan efisien.
·
Menyusun
Item Pekerjaan dan Menghitung Volume Pekerjaan.
Tahapan yang selanjutnya dilakukan oleh
Penyedia adalah menguraikan item-item pekerjaan yang akan dikerjakan. Setelah
semua item yang diperlukan didaftar dengan baik, maka langkah selanjutnya
adalah menghitung volume pekerjaan. Penghitungan ini dilakukan dengan cara
menghitung banyaknya volume pekerjaan dalam satu satuan, misalkan per m2, m3,
atau per unit. Volume pekerjaan nantinya dikalikan dengan harga satuan
pekerjaan, sehingga didapatkan jumlah biaya pekerjaan.
·
Membuat
dan Menentukan Daftar Harga Satuan Pekerjaan (H1)
Untuk pekerjaan konstruksi, harga satuan
pekerjaan dapat dipisahkan menjadi harga upah, material dan alat. Harga satuan
pekerjaan merupakan item yang harus hati-hati dalam menentukannya, karena dalam
tahapan ini seorang Quantity of Surveyor harus mempertimbangkan banyak faktor. Dalam menentukan
harga satuan cukup menggunakan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK). Jika semua
penyedia jasa menggunakan HSPK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah maupun
Pusat akan terjadi penawaran harga yang sama. Untuk sebuah tender yang dilelang
melalui situs LPSE, penyedia jasa cukup mengisi harga satuan karena item
pekerjaan dan volume pekerjaan sudah disiapkan oleh Pemilik Kerja.
Sebelum menentukan H1 terlebih dahulu tentukan
Harga Satuan diluar keuntungan (H0). H0 ini dalam dunia kontraktor sering
disebut RAP. RAP yaitu rencana anggaran biaya proyek pembangunan yang dibuat
kontraktor untuk memperkirakan berapa sebenarnya biaya sesungguhnya yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu kontrak kerja proyek konstruksi. Jadi dari
pengertian RAP tersebut bisa kita lihat bahwa selisih antara RAP dan RAB
merupakan gambaran awal untuk memperkirakan laba rugi perusahaan kontraktor.
Beberapa faktor yang harus dipertimbangkan
dalam menentukan H0 adalah :
1.
Biaya
Asuransi Ketenagakerjaan dan Perlengkapan K3. Jika tidak ada biaya asuransi
ketenagakerjaan dan perlengkapan K3, maka biaya-biaya tersebut dimasukkan
kedalam setiap Harga Satuan.
2.
Pastikan
mendapatkan harga bahan material, sewa alat dan jasa aplikasi langsung lainnya
dari supplier atau subcontractor dengan ketentuan harga sudah termasuk PPN dan
PPh serta berapa besar diskon yang diberikan.
3.
Biaya
tidak langsung (Overhead) merupakan biaya lain-lain yang tidak tertera dalam
RAB, seperti gaji staff, biaya transprotasi staff, mesh karyawan, pembelian
barang kecil-kecilan misal jajanan untuk rapat, air minum karyawan proyek, alat
tulis kantor dll.
Dalam
menyusun harga awal di luar keuntungan (H0) apabila nilai Harga supplier/sub
kontraktor sudah termasuk PPN dan PPh maka nilainya dianggap "nol".
Harga H0 akan menjadi acuan untuk menyusun Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP),
Sedangkan Harga Satuan Upah, Metrial dan Alat (H1) akan menjadi dasar pembutan
analisa Harga Satuan Pekerjaan dalam RAB. Harga Satuan Upah, Material dan Alat
dihitung menggunakan rumus,
H1 = H0 +
Keuntungan + Discount
·
Membuat
Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)
Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) merupakan sebuah analisa perhitungan kebutuhan biaya harga satuan
upah, bahan material dan sewa alat berat untuk mendapatkan harga per satu
satuan volume pekerjaan. Sebagai contoh uraian pekerjaan Pekerasan jalan
inspeksi t 20 cm, satuan volume yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah m3
(meter kubik). Dalam satuan volume tersebut harga yang tertera berupa harga
gabungan dari upah pekerja/mandor, material (sirtu), dan alat (dump truck,
bulldozer, vibrator roller).
AHSP sendiri terdiri dari uraian harga,
koefisien, harga satuan upah, material dan alat, hasil kali koefisien dan harga
satuan. Hasil kali tersebut dijumlah dan menjadi harga satuan. Berikut ini
contoh penghitungan analisa harga satuan pekerjaan:
Nilai koefisien dapat dilihat melaui
perturan-peratuan nasional pemerintah seperti SNI atau peraturan pemerintah
daerah.
·
Menyusun
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Setelah mendapatkan nilai harga satuan
pekerjaan maka susunlah Rancana Anggaran Pelaksanaan (RAP) terlebih dahulu.
Setelah RAP disusun dan mendapatkan nilai total biaya yang harus dikerjakan,
maka bandingkan nilai tersebut dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate/HPS). Jika nilai RAP lebih kecil dari nilai OE maka paket
pekerjaan tersebut bisa dikerjakan. Akan tetapi jika nilai HPS lebih besar dari
pada nilai RAP, maka mustahil paket pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan.
Penetapan RAB dengan cara melihat seberapa
besar selisih nilai RAP terhadap nilai HPS. Dengan selisih itu dapat
diperkirakan keuntungan berapa yang bisa diambil. Besarnya margin keuntungan
tergantung pada kebijakan disetiap perusahaan penyedia jasa. Kebanyakan
keuntungan yang diambil oleh setiap kontraktor sebesar 10%. Apabila selisih
nilai RAP dan HPS tidak memungkinkan untuk mengambil keuntungan yang
diinginkan, maka perusahaan tidak akan mengikuti tender.
Grand total seluruh item pekerjaan dalam RAB
kemudian dikenal dengan nilai penawaran/harga penawaran. Tender dalam
lingkungan pemerintahan dengan menggunakan LPSE, besarnya nilai penawaran
setiap penyedia jasa dapat diakses oleh masyarakat umum.
Jika penawaran yang disampaikan oleh Penyedia
berada dibawah 80% atau berada diatas 110% dari nilai HPS, maka Penyedia jasa
wajib menyertakan bukti survei harga. Akan tetapi kebiasaan umum yang terjadi
pada setiap tender, penyedia jasa akan menawar lebih kecil dari nilai HPS.
Dalam aturan proyek tender pemerintahan jika panitia tender telah menemukan
tiga penawar terendah yang memenuhi kualifikasi, maka panitia diperbolehkan
untuk tidak membuka dokumen penawaran dari penyedia jasa yang lainnya.
Untuk contoh RAB dan
Kurva S dapat Di Klik Disini
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar