Jumat, 08 Mei 2020

AUDITOR

Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979) sebagai
1.     Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan kompeten
2.     Dilakukan oleh auditor yang bebas (independent)
3.     Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
Ø Apakah manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan kegiatan atau tidak?
Ø Apakah kegiatan yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan oleh yang berwenang?
Ø Apakah kegiatan telah dilakukan dengan cara yang efektif?
Auditor mengambil keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.
Arti dan proses audit secara umum mencakup :
1)    Kegiatan audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis
2)    Pengkajian secara objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan diaudit. 
3)    Diperlukan bahan bukti (evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh auditor
4)    Ada kriteria sebagai patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan dengan benar atau menyimpang
5)    Ada kesimpulan berupa pendapat atau opini auditor

Tahap audit proyek adalah :
1)    Survey pendahuluan
2)    Mengkaji dan menguji sistem pengendalian manajemen
3)    Pemeriksaan terinci
4)    Penyusunan laporan

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan diluar aspek utama :
·        Organisasi, otorisasi, dll
·          Perencanaan dan jadwal
·        Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
·        Mutu barang dan pekerjaan
·         Administrasi, pembelian dan jasa
·        Engineering
·        Konstruksi
·        Anggaran, pendanaan, akuntansi, dll
·        Perundang-undangan dan peraturan pemerintah

Faktor keberhasilan proyek :
1.     Misi proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2.     Dukungan dari pimpinan teras
3.     Perencanaan dan jadwal
4.     Konsultasi dengan pemilik proyek
5.     Personil
6.     Kemampuan teknis
7.     Acceptance dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi
8.     Pemantauan, pengendalian, dan umpan balik
9.   Komunikasi untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para peserta proyek
10.Troble shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah terjadi.

Prosedur auditor :
Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survey, interview, observasi, dan review dokumentasi. Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasi dengan audit. Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.

Sumber : http://alfiandinata26.blogspot.com/2019/04/penjelasan-tentang-pengguna-jasa.html
https://a67532.wordpress.com/2012/05/01/penjelasan-auditor/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RENCANA MUTU KONTRAK (RMK)

NAMA   : MELDI GIJAYANTO NIM       : 417110089 KELAS  : 6C           KATA PENGANTAR Sebagai realisasi kontrak kerja a...